Bondowoso, Amtsilati.com
KHOBAR
YANG DIDAHULUKAN DAN MUBTADA’ YANG DIAKHIRKAN
Pembahasan
sebelumnya adalah makrifat di awal kalimat menjadi mubtada’ , namun mubtada’
tidak hanya berupa isim makrifat saja, adapula mubtada’ yang berupa isim
nakiroh dengan syarat – syarat tertentu yang insya-Allah akan dibahas di dalam
artikel yang lain. berikut ini saya akan membahas khobar yang mendahului
mubtada’ yang disebut dengan khobar muqoddam - mubtada’ muakh-khor.
Hukum
asalnya adalah mubtada’ di awal dan khobar berada di akhir. jadi mubtada’ dulu
baru setelahnya terdapat khobar sebagai penyempurna kalimat sehingga dapat
difahami.
Akan
tetapi terkadang memang ada yang mubtada’ wajib didahulukan dan khobar
diakhirkan, begitu pula sebaliknya terkadang khobar wajib didahulukan dari
mubtada’nya dengan 4 tempat. diantaranya adalah:
1.
Apabila mubtada’nya berupa nakiroh yang tidak memahamkan ( tidak dishifati )
sedangkan khobarnya berupa dzorof atau jar – majrur. contoh:
فِي الدَّارِ
رَجُـلٌ
Itu tetap di dalam rumah adapun seorang laki – laki
Memberikan pemahaman bahwa seorang lelaki itu ada d
dalam rumah atau di dalam rumah ada seorang lelaki.